
Peresmian Kampung Bebas Narkoba di Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri, Tabanan, yang diresmikan oleh Wakil Bupati Tabanan Bapak I Made Edi Wirawan, SE. sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tabanan.
Peresmian Kampung Bebas Narkoba adalah sebuah langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Inisiatif seperti ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tabanan dan pihak berwenang setempat biasanya bekerja sama dalam program-program ini untuk melaksanakan kegiatan seperti penyuluhan, sosialisasi, pemantauan, dan pendidikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Mereka juga sering kali mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Program Kampung Bebas Narkoba biasanya mencakup langkah-langkah seperti:
- Sosialisasi: Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
- Pencegahan: Mengadakan kegiatan-kegiatan pencegahan, seperti seminar, lokakarya, dan kegiatan komunitas yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
- Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap lingkungan dan aktivitas di kampung untuk mencegah peredaran narkoba.
- Rehabilitasi: Menyediakan layanan rehabilitasi dan bantuan bagi individu yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya peresmian Kampung Bebas Narkoba, diharapkan bahwa Desa Pandak Bandung dan Desa Kediri di Tabanan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melawan masalah narkoba demi kesejahteraan masyarakatnya.


