Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kembali menyusun dan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun anggaran.
Pendapatan Desa Tahun 2025
Pada tahun 2025, total pendapatan Desa Pandak Bandung dirancang sebesar Rp1.916.630.000,00 yang terdiri dari:
Pendapatan ini menjadi dasar pembiayaan seluruh kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Belanja Desa Tahun 2025
Total belanja desa ditargetkan sebesar Rp2.097.172.976,61, yang dialokasikan untuk lima bidang utama:
Alokasi belanja ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas layanan masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di desa.
Surplus/Defisit Anggaran
Dari hasil perhitungan antara total pendapatan dan belanja desa, APBDes tahun 2025 menunjukkan adanya defisit anggaran sebesar Rp180.542.976,61. Namun demikian, defisit ini diatasi melalui strategi pembiayaan desa.
Pembiayaan Desa
Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, Desa Pandak Bandung mengandalkan sumber pembiayaan yang meliputi: