Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Swasembada Pangan Nasional, Pemerintah Desa Pandak Bandung melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Perubahan ini berfokus pada penyertaan modal ketahanan pangan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret desa dalam mendorong kemandirian ekonomi, stabilitas ketahanan pangan, serta pemberdayaan kelembagaan ekonomi desa melalui BUMDes.
Pendapatan Desa Tidak Mengalami Perubahan
Total pendapatan desa tidak mengalami perubahan, tetap berada pada angka:
Pendapatan tersebut mencakup Pendapatan Asli Desa (PAD), transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta pendapatan sah lainnya.
Perubahan pada Belanja Desa
Belanja desa mengalami penurunan sebesar Rp175.000.000,00, sebagai bentuk pengalihan alokasi dana ke pos pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ketahanan pangan.
Meskipun terjadi pengurangan belanja, kualitas pelaksanaan program tetap menjadi prioritas dengan efisiensi dan optimalisasi kegiatan.
Pembiayaan Desa Setelah Perubahan
Penerimaan Pembiayaan
Tidak terjadi perubahan dalam penerimaan pembiayaan:
Pengeluaran Pembiayaan
Terjadi penambahan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp175.000.000,00 yang dialokasikan sebagai penyertaan modal ketahanan pangan ke BUMDes:
Langkah ini selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam mendayagunakan Dana Desa untuk meningkatkan produktivitas pangan di tingkat desa.
Selisih Pembiayaan
Setelah perubahan, selisih pembiayaan menjadi:
Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp5.542.976,61 berhasil ditutupi melalui pembiayaan desa, sehingga tidak menyisakan kekurangan anggaran.
Komitmen Menuju Swasembada Pangan dan Kemandirian Desa
Melalui perubahan ini, Desa Pandak Bandung menunjukkan keseriusan dalam memperkuat ketahanan pangan lokal, memperluas peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa, serta mendukung program nasional swasembada pangan.
Pemerintah desa berharap penyertaan modal ini mampu mendorong kegiatan usaha produktif berbasis pertanian, peternakan, atau pengolahan pangan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat.