You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandak Bandung
Pandak Bandung

Kec. Kediri, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Pandak Bandung: Implikasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Admin Desa 11 Juli 2024 Dibaca 183 Kali
Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Pandak Bandung: Implikasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pada bulan Mei 2024, Indonesia mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Amandemen ini membawa implikasi signifikan terkait masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk di Desa Pandak Bandung.

Sebelum perubahan undang-undang, masa jabatan Perbekel dan BPD Desa umumnya adalah 6 tahun, dengan satu kali kesempatan untuk dipilih kembali. Namun, dengan perubahan yang terjadi, masa jabatan ini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan dua kali kesempatan untuk dipilih kembali.

Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan waktu yang lebih panjang, Perbekel dan anggota BPD memiliki kesempatan lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan program jangka panjang tanpa gangguan dari proses pemilihan yang terlalu sering.

Keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi fokus utama. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan akan tercipta kesinambungan dalam pengembangan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di Desa Pandak Bandung.

Meskipun ada keuntungan dari stabilitas kepemimpinan yang lebih besar, penting bagi masyarakat untuk tetap aktif dalam proses pemilihan. Partisipasi yang tinggi dalam pemilihan Perbekel dan BPD tetap diperlukan untuk memastikan representasi yang akurat dan pengawasan yang efektif terhadap kinerja pemerintahan desa.

Perpanjangan masa jabatan tidaklah tanpa tantangan. Penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja Perbekel dan BPD tetap kuat. Selain itu, pengembangan kapasitas anggota BPD dalam menghadapi tuntutan tugas yang semakin kompleks juga menjadi kunci keberhasilan.Kesimpulan

Dengan perubahan undang-undang yang baru, Desa Pandak Bandung dan desa-desa lain di Indonesia diharapkan dapat meraih manfaat jangka panjang dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, implementasi yang baik dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini.

Artikel ini mencerminkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap dampak perubahan undang-undang terhadap struktur pemerintahan desa, serta upaya untuk membangun komunitas yang lebih kuat dan berdaya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan