Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Pandak Bandung menyampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat melalui media publikasi desa.
Pendapatan Desa Tahun 2025
Berdasarkan laporan realisasi APBDes Tahun 2025, total pendapatan desa yang direncanakan sebesar Rp2.004.712.500,00, dengan realisasi mencapai Rp1.953.445.693,35 atau sekitar 97,44% dari target yang ditetapkan.
Sumber pendapatan desa berasal dari:
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Bantuan Keuangan Provinsi Bali
Bantuan Keuangan Kabupaten Tabanan
Pendapatan lain-lain yang sah
Meskipun terdapat selisih sebesar Rp51.266.806,65, secara umum realisasi pendapatan menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Realisasi Belanja Desa Mencapai 90%
Pada sisi belanja, Pemerintah Desa Pandak Bandung menganggarkan dana sebesar Rp2.008.868.816,61 dan berhasil merealisasikan sebesar Rp1.816.427.728,00, atau sekitar 90% dari total anggaran.
Belanja desa tersebut dialokasikan pada lima bidang utama, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Realisasi sebesar Rp994.913.240,00 dari anggaran Rp1.112.169.161,71. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap perangkat desa, administrasi pemerintahan, perencanaan, pelaporan, serta pelayanan publik.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Realisasi sebesar Rp644.165.975,00 dari anggaran Rp691.476.850,00. Program yang didanai meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan, kesehatan, jalan desa, penataan kawasan permukiman, serta pengembangan teknologi informasi desa.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Realisasi sebesar Rp116.248.513,00 dari anggaran Rp133.622.804,90. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kepemudaan dan olahraga, kegiatan keagamaan, serta penguatan kelembagaan desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Realisasi sebesar Rp39.500.000,00 dari anggaran Rp45.000.000,00. Dana ini dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Realisasi sebesar Rp21.600.000,00 dari anggaran Rp26.600.000,00, yang digunakan untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat di tingkat desa.
Pembiayaan Desa
Pada tahun anggaran 2025, Desa Pandak Bandung memperoleh penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp190.542.976,61 dan terealisasi 100%.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp185.000.000,00 juga terealisasi 100%, yang digunakan untuk:
Penyertaan Modal BUMDes Ketahanan Pangan sebesar Rp175.000.000,00.
Penyertaan Modal BUMDesma sebesar Rp10.000.000,00.
Dari hasil pengelolaan keuangan desa tersebut, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp142.560.941,96.
Berbagai Program dan Kegiatan Berhasil Dilaksanakan
Sepanjang Tahun 2025, Pemerintah Desa Pandak Bandung telah melaksanakan berbagai program pembangunan fisik maupun nonfisik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur desa, pelayanan kesehatan, pembinaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta seluruh masyarakat Desa Pandak Bandung.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Pandak Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Publikasi realisasi APBDes ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penggunaan dana desa dan sumber pendapatan lainnya.
Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Pandak Bandung menyampaikan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh masyarakat melalui media publikasi desa.
Pendapatan Desa Tahun 2025
Berdasarkan laporan realisasi APBDes Tahun 2025, total pendapatan desa yang direncanakan sebesar Rp2.004.712.500,00, dengan realisasi mencapai Rp1.953.445.693,35 atau sekitar 97,44% dari target yang ditetapkan.
Sumber pendapatan desa berasal dari:
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Bantuan Keuangan Provinsi Bali
Bantuan Keuangan Kabupaten Tabanan
Pendapatan lain-lain yang sah
Meskipun terdapat selisih sebesar Rp51.266.806,65, secara umum realisasi pendapatan menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Realisasi Belanja Desa Mencapai 90%
Pada sisi belanja, Pemerintah Desa Pandak Bandung menganggarkan dana sebesar Rp2.008.868.816,61 dan berhasil merealisasikan sebesar Rp1.816.427.728,00, atau sekitar 90% dari total anggaran.
Belanja desa tersebut dialokasikan pada lima bidang utama, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Realisasi sebesar Rp994.913.240,00 dari anggaran Rp1.112.169.161,71. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap perangkat desa, administrasi pemerintahan, perencanaan, pelaporan, serta pelayanan publik.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Realisasi sebesar Rp644.165.975,00 dari anggaran Rp691.476.850,00. Program yang didanai meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan, kesehatan, jalan desa, penataan kawasan permukiman, serta pengembangan teknologi informasi desa.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Realisasi sebesar Rp116.248.513,00 dari anggaran Rp133.622.804,90. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kepemudaan dan olahraga, kegiatan keagamaan, serta penguatan kelembagaan desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Realisasi sebesar Rp39.500.000,00 dari anggaran Rp45.000.000,00. Dana ini dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Realisasi sebesar Rp21.600.000,00 dari anggaran Rp26.600.000,00, yang digunakan untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat di tingkat desa.
Pembiayaan Desa
Pada tahun anggaran 2025, Desa Pandak Bandung memperoleh penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp190.542.976,61 dan terealisasi 100%.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp185.000.000,00 juga terealisasi 100%, yang digunakan untuk:
Penyertaan Modal BUMDes Ketahanan Pangan sebesar Rp175.000.000,00.
Penyertaan Modal BUMDesma sebesar Rp10.000.000,00.
Dari hasil pengelolaan keuangan desa tersebut, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp142.560.941,96.
Berbagai Program dan Kegiatan Berhasil Dilaksanakan
Sepanjang Tahun 2025, Pemerintah Desa Pandak Bandung telah melaksanakan berbagai program pembangunan fisik maupun nonfisik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur desa, pelayanan kesehatan, pembinaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta seluruh masyarakat Desa Pandak Bandung.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Desa Pandak Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Publikasi realisasi APBDes ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penggunaan dana desa dan sumber pendapatan lainnya.