Pandak Bandung, 5 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, turut memfasilitasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Bersama Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Bapak Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S.E., M.Si dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Pandak Bandung.
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog dan mediasi bagi berbagai pihak untuk membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas industri, lingkungan, serta aspek adat dan kebudayaan di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Rapat dengar pendapat ini turut melibatkan Komite I DPD RI, pemerintah daerah, unsur keamanan, pemerintahan desa, desa adat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi, dan suasana kekeluargaan. Dihadiri Berbagai Unsur Pemerintahan dan Masyarakat
Dalam pertemuan tersebut hadir berbagai unsur terkait, antara lain Camat Kediri, Kapolsek Kediri, unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Dinas Penanaman Modal, Pemerintah Desa Pandak Bandung, Bendesa Adat Pandak Bandung, serta pihak-pihak masyarakat yang berkepentingan. Pertemuan juga melibatkan keluarga Yoga dan para pelaku usaha industri kreatif Tunggara, termasuk pelaku usaha di bidang pengelasan dan batu. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang seimbang bagi setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, maupun permasalahan yang dihadapi sehingga dapat diperoleh solusi secara bersama-sama.
Mengedepankan Musyawarah dan Penyelesaian Secara Damai. Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu terhadap permasalahan yang terjadi. Melalui dialog dan komunikasi yang terbuka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik serta menciptakan kondisi masyarakat yang aman, harmonis, dan kondusif.
Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan disepakati untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum maupun hukum adat, dengan tetap mengedepankan hubungan kekeluargaan dan kepentingan bersama. Selain penyelesaian persoalan, terdapat pula komitmen untuk tetap memberikan ruang dan dukungan kepada pelaku usaha lokal dan industri kreatif agar dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan tetap memperhatikan ketentuan, ketertiban lingkungan, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Salah satu prinsip yang ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya penghormatan terhadap adat dan budaya setempat. Prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung” menjadi salah satu pesan penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat di Bali. Setiap orang yang tinggal dan beraktivitas di suatu wilayah, termasuk Krama Tamiu atau masyarakat pendatang, diharapkan dapat menghormati adat, budaya, norma, serta kearifan lokal yang berlaku di desa adat setempat.
Di sisi lain, penghormatan terhadap adat dan budaya tetap berjalan seiring dengan prinsip perlindungan dan pengayoman terhadap seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat diharapkan dapat berlangsung secara harmonis dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, adat, hukum, dan kepentingan bersama.
Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian persoalan masyarakat melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan. Keberhasilan penyelesaian persoalan di wilayah Tabanan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran serta rujukan bagi penyelesaian permasalahan serupa di wilayah lain di Provinsi Bali. Hal tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, kedewasaan, saling menghormati, serta semangat menjaga persatuan.
Sebagai bentuk simbolis dari tercapainya kesepakatan, pertemuan diakhiri dengan jabat tangan antar pihak yang sebelumnya memiliki perbedaan kepentingan. Momen tersebut menjadi simbol komitmen untuk mengakhiri persoalan dan kembali membangun hubungan yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat.